UNIVERSITAS LAMPUNG

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PGSD UPP METRO
Alamat: Jalan Budi Utomo No. 4 Bd 25 Kecamatan Metro Selatan Kota Metro Telpn (0725) 46673

Minggu, 19 April 2009

Menanti Guru Yang Profesional

Keberhasilan proses pendidikan tidak dapat dilepaskan dari keberadaan guru. Guru merupakan pelaku utama di sekolah formal untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME, berkepribadian yang baik, memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, sehat jasmani dan rohani serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dalam leksikon jawa, kata guru sering di akronimkan dengan ungkapan “digugu lan ditiru”. Sosok guru adalah orang yang dapat dipercaya dan diteladani oleh para siswanya.
Bersamaan dengan perkembangan zaman, profesi guru yang tempo doeloe dihormati dan menempati posisi terpandang di mata masyarakat lambat laun mengalami pergeseran. Pergeseran posisi guru disebabkan berbagai faktor, antara lain moralitas guru yang tidak terjaga, kurangnya kemampuan yang dimiliki guru, dan tingkat ekonomi guru yang masih rendah. Terkait dengan tingkat kesejahteraan guru yang kurang terjamin memaksa guru untuk mencari kerja sambilan, sehingga melemahkan kualitas dan kapasitas dirinya. Guru berkecendrungan untuk mengajar dan mendidik siswa ala kadarnya, bahkan sekedar masuk kelas tanpa target belajar yang jelas dan terarah (jangan ditiru yach).
Untuk itu, upaya menempatkan guru dalam posisi yang terhormat sebagai sosok pencetak generasi unggul bangsa perlu dilakukan. Guru tentunya harus memiliki kualitas yang baik, termasuk juga kesejahteraan yang memadai. Tingkat kesejahteraan yang terjamin harapannya akan berbanding dengan profesionalitas guru. Guru sebagai sebuah profesi menghendaki profesionalitas dan kesejahteraan finansial yang berjalan beriringan. Maka niat baik pemerintah mensejahterakan guru layak diapresiasi dimana dalam waktu dekat gaji guru akan dinaikan 100%. Data Depdiknas menyebutkan dengan kenaikan itu gaji terendah untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/B tidak bersertifikat (0 tahun) yang semula hanya Rp. 1,55 juta akan naik sebesar Rp. 2,07 juta. Sementara gaji untuk guru PNS tertinggi dengan golongan IV/E bersertifikat (0 tahun) yang semula Rp 2,43 juta menjadi Rp 5,42 juta per bulan. Itu belum ditambah tunjangan khusus guru yang berada didaerah terpencil sebesar Rp 5,1 juta (Mau tau Nggak menurut Dirjen Dikti diwakili oleh Dr. Murtadlo, yang melakukan Monev S 1 PGSD B pada tahun 2008 lalu, menyatakan bahwa S1 PGSD dipersiapkan untuk ditempatkan di daerah terpencil di Lampung dengan spesialisasi guru multiclass Red). Jika ditotal, setiap bulannya akan menerima gaji kurang lebih 10 juta (Depdiknas 2008).
Di sisi lain, kesejahteraan guru non-PNS seyogyanya juga diperhatikan. Pada dasarnya, pengajian guru PNS dan non-PNS tidak dibedakan. Dalam Recommendation Concerning The Status Of Teachers yang dirumuskan UNESCO dan ILO pada 5 Oktober 1966 menyebutkan bahwa guru apapun statusnya memperoleh penggajian yang sama secara proporsional (Pasal 60). Bahkan, dalam pasal 124 rekomendasi itu dijelaskan bahwa penggajian guru didasarkan pada posisi guru yang merupakan pekerja dan memiliki hak sebagai seorang pekerja.

(Dikutip dari Surat kabar Nasional PELITA edisi Selasa 13 Januari 2009)

Telah diedit ulang oleh: Ismet S 1 PGSD B ‘06


Createt By: INFOKOMDOK File

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger